PROFIL SINGKAT PPID DESA SENGGIGI

PROFIL SINGKAT PPID DESA SENGGIGI

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsipprinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publi k dan dokumentasi.

Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan Pemerintahan. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Pemerintahan Desa Senggigi dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Desa Senggigi.

Dalam rangka memwujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Desa Senggigi yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang dibentuk sejak tahun 2019 hingga saat ini bernama PPID (berdasarkan Perki no 01 Tahun 2018), berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai Keputusan Kepala Desa Senggigi No. 19 Tahun 2021 ditetapkan PPID Desa Senggigi Sebagai Berikut :