Gelar Sidang Keliling Isbath Nikah di Senggigi, PA Giri Menang Sahkan 26 Pasutri

  • Apr 26, 2024
  • Admin Desa Senggigi

LOMBOK BARAT - Pengadilan Agama (PA) Giri Menang bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, menggelar sidang keliling Isbath Nikah tahap pertama. Acara ini berlangsung di aula kantor desa Senggigi, Jumat (26/04/2024) pagi.

Sebanyak 26 pasangan suami-istri (Pasutri) yang berasal dari dusun Kerandangan dan dusun Senggigi telah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang. Selanjutnya, sebanyak 20 pasutri yang berasal dari dusun Mangsit dan dusun Loco akan mengikuti isbath Nikah tahap kedua yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (30/04) mendatang.

Sidang Isbath Nikah ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Giri Menang, Moh. Syah Hariyanto S.H.I, didampingi Hakim PA Giri Menang, Ulfa Nur Windiasari S.H.I, dan Kunthi Mitasari S.H.I,. Hadir juga Panitera PA Giri Menang, H. Jalaludin S.H., M.H., Panitera Muda Pemohon Baiq Santi Sulistiorini S.E., S.H., M.H., Panitera Pengganti Sulhan Wardana S.E., S.H., Panitera Pengganti Khairul Badriah, S.H. serta Juru Sita PA Giri Menang, Sharwenda.

Selain itu, hadir juga dalam acara tersebut Kades Senggigi Mastur S.E, Babinsa Senggigi Sertu Parhan Taufiq, Sekdes Senggigi, Juwaedi Achsan S.Pd., Babinkamtibmas Ida Bagus Badra, Penghulu Desa Senggigi Munzir QH., S.Pd serta saksi-saksi dari masing-masing dusun.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim PA Giri Menang terlebih dahulu membacakan permohonan para pemohon selanjutnya pemeriksaan berkas para pemohon. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada para permohon dan pengambilan sumpah terhadap para saksi-saksi.

Ditemui usai sidang digelar, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moh. Syah Hariyanto S.H.I mengatakan, terlaksananya program keliling Isbath Nikah khususnya di wilayah kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara ini mengingat bahwa masih tingginya angka pernikahan dibawah umur yang terjadi, sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Selain itu juga, pernikahan tidak tercatat di KUA banyak didominasi oleh pasangan suami-istri yang sudah usia lanjut. Dimana setelah dikonfirmasi, ternyata memang pada waktu itu tidak pernah terpikirkan dan kurangnya informasi bahwa perkawinannya harus terdaftar di Kantor Urusan Agama supaya bisa diterbitkan buku nikah," jelasnya.

Ketua PA Giri Menang, Hariyanto berharap supaya kedepannya akan ada upaya kerjasama dari kementerian agama bersama KUA dan pemerintah desa untuk mengadakan penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat itu tahu bahwa betapa pentingnya pernikahan yang tercatat di KUA setempat.

"Sehingga, angka perkawinan dibawah umur ini semakin lama semakin menurun. Bukan malah semakin lama semakin meningkat," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Senggigi, Mastur, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima atas terselenggaranya acara ini, baik kepada Pengadilan Agama Giri Menang maupun pihak-pihak yang sudah bekerja dengan baik.

"Ucapan terima kasih khusus kepada pengadilan Agama Giri Menang yang sudah turun langsung ke masyarakat dan melaksanakan kegiatan ini. Tak lupa juga buat Penghulu Desa Senggigi dan semua yang sudah terlibat sehingga acara Isbath Nikah tahap pertama berjalan dengan baik," ujarnya.

Kades Senggigi berharap supaya kegiatan semacam ini akan terus dapat terlaksana ditahun-tahun keberikutnya, karena masih banyak masyarakat yang masih memiliki permasalahan identitas hukum perkawinan.

"Terlebih, masih banyak masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan namun belum memiliki buku nikah dan anak-anak merekapun belum memiliki akta kelahiran. Dengan adanya isbath nikah massal ini, masyarakat khususnya di desa Senggigi akan mendapatkan kepastian hukum perkawinan mereka, termasuk administrasi kependudukan," pungkasnya. (HMS).